Kebumen - PMT BALITA, IBU HAMIL DAN LANSIA

PMT BALITA, IBU HAMIL DAN LANSIA

     Intervensi pencegahan stunting terintegrasi hingga ke tingkat Desa. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2019 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 13 Mei 2019 dalam Berita Negara Tahun 2019 Nomor 530.

    Dengan demikian pencegahan stunting dilakukan Pemerintah secara terintegrasi hingga tingkat Pemerintah Desa. Desa-desa yang memiliki resiko tinggi warganya mengalami stunting sudah barang tentu wajib menganggarkan untuk menghindari resiko stunting pada warganya ditegaskan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi. Dana Desa tidak melulu untuk perbaikan sarana dan prasarana fisik namun sarpras non-fisik dan sosial kesehatan mutlak perlu dikedepankan.

     Sesuai dengan peraturan di atas pada Tahun 2021 Desa Kebumen menganggarkan Dana Desa untuk pencengahan stunting dan juga Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk ibu hamil dan lansia. Untuk mendapatnya data valid balita, Ibu hamil serta lansia, Pemdes bekerja sama dengan bidan Desa dan juga Kader posyandu di Desa Kebumen. Pembagian PMT dilaksanakan di Aula pertemuan Balaidesa Kebumen dengan penerapkan protokol kesehatan.

Berikut Dokumentasi saat pembagian PMT.

1) PMT untuk Balita

 

 

2) PMT untuk Ibu Hamil

3) PMT untuk Lansia

Semoga dengan bantuan PMT tersebut tidak ada yang namanya stunting di Desa Kebumen tercinta, serta kebutuhan gizi untuk balita dan Ibu hamil dapat terpenuhi.


Dipost : 08 April 2021 | Dilihat : 729

Share :